UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian