UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 37
(1) LPK yang tidak diakreditasi oleh KAN atau yang akreditasinya dibekukan sementara atau dicabut, dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN. (2) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN kepada pemohon sertifikat yang Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personalnya tidak sesuai dengan SNI. (3) LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN diluar ruang lingkup Akreditasinya. (4) Setiap orang dilarang memalsukan sertifikat Akreditasi atau membuat sertifikat Akreditasi palsu.
