UU
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 39
(1) KAN menetapkan Akreditasi LPK sesuai dengan kompetensi dan kredibilitas yang dimilikinya. (2) Akreditasi LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dievaluasi secara berkala. (3) KAN ... (3) KAN dapat membekukan sementara atau mencabut Akreditasi LPK jika LPK tersebut dinilai tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya atau telah melakukan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (4) KAN melaksanakan Akreditasi secara efektif dan efisien paling lama 1 (satu) tahun.
