UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:
- kebenaran ilmiah;
- tanggung jawab;
- manfaat;
- kemanusiaan;
- keseimbangan;
- kesetaraan;
- relevansi;
- afirmasi; dan
- etika profesi.
