UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan Kedokteran merupakan bagian dari pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan Kedokteran merupakan bagian dari pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.