UU
PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Kurikulum dikembangkan oleh Fakultas
Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Pengembangan . . .
(2) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diarahkan untuk menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka:
- pemenuhan kompetensi lulusan untuk melakukan pelayanan kesehatan di tingkat pertama/primer;
- pemenuhan kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertentu; dan
- pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang ilmu.
(3) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran dan ilmu kedokteran gigi, muatan lokal, dan potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi.
