UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 5
(1) Provinsi Kalimantan Utara mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang- undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Provinsi Kalimantan Utara
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.
