UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Provinsi Kalimantan Timur setelah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara adalah mencakup wilayah Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Pasal 5 . . .
