Pasal 3
Ayat (1) Huruf a Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Bulungan adalah Kecamatan Peso, Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Sekatak, Kecamatan Bunyu, Kecamatan Peso Hilir, dan Kecamatan Tanjung Selor. Huruf b Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kota Tarakan adalah Kecamatan Tarakan Barat, Kecamatan Tarakan Tengah, Kecamatan Tarakan Timur, dan Kecamatan Tarakan Utara. Huruf c Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Malinau adalah Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Sungai Boh, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Pujungan, Kecamatan Bahau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Selatan, Kecamatan Malinau Barat, Kecamatan Malinau Utara, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Mentarang, Kecamatan Mentarang Hulu dan Kecamatan Sungai Tubuh. Huruf d Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Nunukan adalah Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lubis Ogong, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Siemanggaris. Huruf e Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Tana Tidung adalah Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Ilir, Kecamatan Tana Lia, Kecamatan Batayau dan Kecamatan Muruk Rian. Ayat (2) Cukup jelas.
