UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Kalimantan Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Kalimantan Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah