UU
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Provinsi Kalimantan Utara khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah perbatasan dan pedalaman diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
