Pasal 80
BAB 11 — TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas:
merumuskan kebijakan dan strategi di bidang rumah susun pada tingkat nasional;
menyusun rencana dan program pembangunan dan pengembangan rumah susun pada tingkat nasional;
menyelenggarakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan rumah susun pada tingkat nasional;
menyelenggarakan fungsi operasionalisasi pelaksanaan kebijakan penyediaan rumah susun dan mengembangkan lingkungan rumah susun sebagai bagian dari permukiman pada tingkat nasional;
memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang rumah susun pada tingkat nasional;
menyusun . . .
- menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal rumah susun;
- menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan penyediaan basis data rumah susun pada tingkat nasional;
- mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara;
- memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
- memfasilitasi penyediaaan prasarana, sarana, dan utilitas umum bagi rumah susun yang disediakan untuk MBR;
- menyelenggarakan penyusunan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang rumah susun; dan
- melakukan pencadangan atau pengadaan tanah untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara yang sesuai dengan peruntukan lokasi pembangunan rumah susun.
Paragraf 2 Pemerintah Provinsi
