UU
RUMAH SUSUN
Pasal 79
BAB 11 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan rumah susun mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing.
Bagian Kedua Tugas
Paragraf 1 Pemerintah
