UU
RUMAH SUSUN
Pasal 68
BAB 8 — PENINGKATAN KUALITAS
(1) Pelaku pembangunan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan peningkatan kualitas, penyediaan tempat hunian sementara yang layak dengan memperhatikan faktor jarak, sarana, prasarana, dan utilitas umum, termasuk pendanaan.
(2) PPPSRS bertanggung jawab terhadap penghunian
kembali pemilik lama setelah selesainya peningkatan kualitas rumah susun.
(3) Dalam hal penghunian kembali pemilik lama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
