UU
RUMAH SUSUN
Pasal 67
BAB 8 — PENINGKATAN KUALITAS
(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan pelaku pembangunan rumah susun.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum
dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan pelaksana.
