UU
RUMAH SUSUN
Pasal 65
BAB 8 — PENINGKATAN KUALITAS
(1) Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dilakukan oleh:
- pemilik sarusun untuk rumah susun umum milik dan rumah susun komersial melalui PPPSRS;
- Pemerintah, pemerintah daerah, atau pemilik untuk rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus; atau
- Pemerintah atau pemerintah daerah untuk rumah susun negara.
(2) Prakarsa peningkatan kualitas rumah susun yang
berasal dari pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disetujui paling sedikit 60 % (enam puluh persen) anggota PPPSRS.
