UU
RUMAH SUSUN
Pasal 64
BAB 8 — PENINGKATAN KUALITAS
Penetapan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
BAB 8 — PENINGKATAN KUALITAS
Penetapan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) merupakan kewenangan pemerintah daerah.