UU
RUMAH SUSUN
Pasal 62
BAB 8 — PENINGKATAN KUALITAS
(1) Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 dilakukan dengan pembangunan kembali
rumah susun.
(2) Pembangunan kembali rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembongkaran, penataan, dan pembangunan.
