UU
RUMAH SUSUN
Pasal 61
BAB 8 — PENINGKATAN KUALITAS
(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh pemilik
sarusun terhadap rumah susun yang:
- tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau
- dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan rumah susun dan/atau lingkungan rumah susun.
(2) Peningkatan kualitas rumah susun selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas prakarsa pemilik sarusun.
