UU
RUMAH SUSUN
Pasal 51
BAB 6 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 dapat berubah dari fungsi hunian ke fungsi campuran karena perubahan rencana tata ruang.
(2) Perubahan fungsi yang diakibatkan oleh perubahan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar mengganti sejumlah rumah susun dan/atau memukimkan kembali pemilik sarusun yang dialihfungsikan.
(3) Pihak yang melakukan perubahan fungsi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjamin hak kepemilikan sarusun.
Bagian Keempat Pemanfaatan Sarusun
