UU
RUMAH SUSUN
Pasal 49
BAB 6 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk SHM sarusun dan SKBG sarusun dan tata cara penerbitannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Rumah Susun
