Pasal 48
BAB 6 — PENGUASAAN, PEMILIKAN, DAN PEMANFAATAN
(1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas
barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SKBG sarusun.
(2) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
- salinan buku bangunan gedung;
- salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
- gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki; dan
- pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.
(3) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.
(4) SKBG sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) SKBG sarusun yang dijadikan jaminan utang secara
fidusia harus didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
