UU
RUMAH SUSUN
Pasal 40
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan
rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(2) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
- pengamanan jika terjadi hal-hal yang membahayakan; dan
- struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pembangunan Melalui Penanaman Modal Asing
