UU
RUMAH SUSUN
Pasal 39
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan
sertifikat laik fungsi kepada bupati/walikota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan IMB.
(2) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, permohonan
sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur.
(3) Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi
setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Kelima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Rumah Susun
