UU
RUMAH SUSUN
Pasal 34
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan
perhitungan dan penetapan koefisien lantai bangunan dan koefisien dasar bangunan yang disesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
(2) Ketentuan mengenai koefisien lantai bangunan dan
koefisien dasar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal terdapat pembatasan ketinggian bangunan yang berhubungan dengan:
- ketentuan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan; dan/atau
- kearifan lokal.
Paragraf 3 Persyaratan Teknis
