UU
RUMAH SUSUN
Pasal 27
BAB 5 — PEMBANGUNAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan rumah susun serta gambar dan uraian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2 Persyaratan Administratif
