UU
RUMAH SUSUN
Pasal 25
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan
wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(2) Benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bagian bersama jika dibangun sebagai bagian bangunan rumah susun.
(3) Pemisahan . . .
(3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan kejelasan atas:
- batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik;
- batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan
- batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap sarusun.
