UU
RUMAH SUSUN
Pasal 23
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan rumah susun dilakukan melalui
perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan teknis.
(2) Perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
