Pasal 21
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pemanfaatan dan pendayagunaan tanah untuk
pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 harus dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
jangka waktu sewa atas tanah;
kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa; dan
jaminan . . .
- jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum.
(3) Jangka waktu sewa atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan selama 60 (enam puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis.
(4) Penetapan tarif sewa atas tanah dilakukan oleh
Pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual sarusun umum bagi MBR.
(5) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatatkan di kantor pertanahan.
Bagian Kedua Penyediaan Tanah
