UU
RUMAH SUSUN
Pasal 19
BAB 5 — PEMBANGUNAN
(1) Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah
untuk pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah
diterbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan . . .
(3) Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
