UU
RUMAH SUSUN
Pasal 18
BAB 5 — PEMBANGUNAN
Selain dibangun di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, rumah susun umum dan/atau rumah susun khusus dapat dibangun dengan:
- pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah; atau
- pendayagunaan tanah wakaf.
