UU
RUMAH SUSUN
Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan
berdasarkan:
- kepadatan . . .
- kepadatan bangunan;
- jumlah dan kepadatan penduduk;
- rencana rinci tata ruang;
- layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- layanan moda transportasi;
- alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah susun;
- layanan informasi dan komunikasi;
- konsep hunian berimbang; dan
- analisis potensi kebutuhan rumah susun.
(2) Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun
diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
