UU
RUMAH SUSUN
Pasal 114
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat yang:
- menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau
- mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
