UU
RUMAH SUSUN
Pasal 113
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang:
- mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau
- mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
