UU
RUMAH SUSUN
Pasal 111
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang:
- merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;
- melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun;
- mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
- mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang atau
barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
