UU
RUMAH SUSUN
Pasal 110
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
Pelaku pembangunan yang membuat PPJB:
- yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
- sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
