UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 42
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penghormatan negara terhadap perjuangan, pengorbanan,
dan jasa demi keagungan bangsa dan negara yang dilakukan oleh Veteran Republik Indonesia diakui dan dilestarikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Veteran Republik
Indonesia diatur dengan undang-undang tersendiri.
