UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 43
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Memori penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1650) sebagaimana diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Dharma (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 153), sebagai Undang-Undang (Memori
