UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
