UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 18
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tugas dan kewajiban Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan meliputi:
- meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
- meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
- merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan
Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh menteri yang terkait.
