UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 19
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Pelaksanaan tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
melaksanakan . . .
- melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan
- mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.
