UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 17
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
- WNI;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
- mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
