UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 16
BAB 4 — DEWAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri
atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
- akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
- militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
- tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Calon anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan oleh Menteri.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus merangkap sebagai anggota.
(4) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(6) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
