UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 12
BAB 3 — JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
(2) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil terdiri atas:
- Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
- Nugraha Sakanti.
(3) Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer tetap disebut
Samkaryanugraha.
(4) Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki derajat sama.
