UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 11
BAB 3 — JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan Satyalancana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas Tanda Kehormatan Satyalancana sipil dan Tanda Kehormatan Satyalancana militer.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Kehormatan
Satyalancana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
