UU
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 13
BAB 3 — JENIS GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Tanda Kehormatan Bintang dipakai berdasarkan urutan
derajat atau tingkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
(2) Tanda Jasa Medali dipakai di bawah Bintang Republik
Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
(3) Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah Tanda
Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.
