UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
pengembangan . . .
PRESIDEN
- pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
- penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Bagian Kedua Tujuan Pemberdayaan
