UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:
- mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
- menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
- meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
KRITERIA
