UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 27
Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam:
penyediaan dan penyiapan lahan;
penyediaan sarana produksi;
pemberian . . .
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
- perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
- pembiayaan;
- pemasaran;
- penjaminan;
- pemberian informasi; dan
- pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
