UU
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 26
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
- inti-plasma;
- subkontrak;
- waralaba;
- perdagangan umum;
- distribusi dan keagenan; dan
- bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching).
